Kamis, 28 Oktober 2010

Perilaku Konsumen Terhadap Pulpen Pilot

Pulpen sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap insan di Indonesia. Semua orang menggunakannya untuk aktifitas sehari-hari, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali merk-merk pulpen di Indonesia. Contohnya pulpen pilot, banyak sekali orang yang menggunakan pulpen pilot ini. Harga dari pulpen pilot ini pun tidak terlalu mahal.

Oleh karena itu, saya juga menggunakan pulpen pilot untuk aktifitas sehari-hari. Untuk kuliah maupun hal lainnya. Menurut saya pulpen pilot ini termasuk kategori yang bagus, karena bukan hanya harganya yang murah tetapi banyak warna yang di keluarkan oleh produk tersebut.

Hanya saja ada juga sedikit permasalahan, yakni pulpen pilot ini kadang-kadang suka tidak lagi mengeluarkan tinta alias macet. Sehiingga tidak bisa digunakan lagi. Tetapi menurut saya tetap saja pulpen pilot ini sudah termasuk kategori yang bagus.

Senin, 03 Mei 2010

Kondisi Umum Daerah Perbatasan Negara Indonesia

Kondisi umum daerah perbatasan dapat dilihat dari aspek Astagatra yaitu :

a. Geografi.
Kondisi geografi perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia, PNG dan Timor Lorosae umumnya merupakan pegunungan, berbukit dan bergelombang dengan ditutupi hutan tropis yang lebat yang dilalui beberapa sungai dan anak sungai, sehingga akses ke wilayah lainnya relatif masih tertutup. Sedangkan kondisi perbatasan laut RI dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, PNG, Australia dan Timor Lorosae) yang sebagian besar berada di jalur perdagangan dunia dan perairan lautan dalam dan banyak yang belum terselesaikan batas-batas lautnya.

b. Demografi.
Kawasan perbatasan yang luas dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan persebaran tidak merata menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan masyarakat sulit dilakukan. Tingkat kesejahteraan masyarakat daerah perbatasan relatif tertinggal (miskin). Umumnya mereka hidup hanya mengandalkan hasil-hasil dari alam, mata pencarian penduduk setempat umumnya adalah petani ladang berpindah dan penebang kayu.

c. SKA.
Potensi SKA di daerah perbatasan sangat besar meliputi hasil hutan, tambang migas, batubara, ikan dan kekayaan laut lainnya, namun belum dikelola secara optimal. Disisi lain sistem pengamanan daerah perbatasan yang tidak memadai menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan SKA.

d. Ideologi.
Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat dan akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya suatu metoda pembinaan ideologi Pancasila yang terus-menerus, tetapi tidak bersifat indoktrinasi dan yang paling penting adanya keteladanan dari para pemimpin bangsa.

e. Politik.
Tatanan politik di daerah perbatasan relatif belum berkembang dan cenderung diwarnai dengan isu-isu primordialisme, dikotomi sipil-TNI, dropping pejabat dan pertentangan antara kepentingan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan pemerintah dalam membangun kawasan perbatasan bersifat sektoral dan seringkali tidak menyentuh lapisan masyarakat di pedalaman. Penyaluran aspirasi masyarakat di daerah perbatasan belum berlangsung seperti yang diharapkan, terbukti belum adanya struktur pemerintahan di kampung-kampung di perbatasan belum ada dan kunjungan pejabat ke pedalaman daerah perbatasan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat jarang dilakukan.

f. Ekonomi.
Kehidupan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan pada umumnya masih jauh tertinggal dari perekono-mian negara tetangga, hal ini disebabkan antara lain :
1) Lokasinya relatif terisolir dengan tingkat aksesibilitas rendah.
2) Rendahnya taraf sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
3) Langkanya informasi pemerintah tentang ekonomi dan pem-bangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).

Masyarakat yang berdomisili di sepanjang perbatasan lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara tetangga.. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme.

g. Sosial Budaya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah berbagai bidang kehidupan dan pemerintahan ke arah yang dicita-citakan. Akibat kemajuan tersebut, globalisasi telah melanda dunia, sehingga seluruh tatanan kehidupan yang ada mengalami perubahan-perubahan. Dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi dan komunikasi terutama internet, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat di perbatasan. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi disebabkan karena :
1) Faktor eksternal yaitu :
a) Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar.
b) Kehidupan ekonominya masyarakat daerah perbatasan masih sangat tergantung dengan negara tetangga.

2) Faktor internal yaitu :
a) Secara umum tingkat pen-didikan masyarakat daerah perbatasan relatif rendah (rata-rata tamat SD atau SMP), dengan tingkat kesehatan yang relatif masih rendah.
b) Masyarakat lokal di sepanjang daerah perbatasan, khususnya yang tinggal di pedalaman belum mengetahui bagaimana pola hidup sehat.
c) Masyarakat daerah perbatasan lebih menggantungkan hidup-nya dari alam, kebanyakan dari mereka merupakan petani ladang berpindah.
d) Kerukunan antar etnis di daerah perbatasan belum seperti yang diharapkan. Hal ini tergambar dari adanya beberapa kerusuhan antar etnis yang terjadi di beberapa daerah sekitar perbatasan.
e) Masyarakat setempat masih kurang dapat menerima kehadiran masyarakat pendatang dan para pendatang kurang berbaur dengan penduduk lokal.
f) Penegakan hukum di daerah perbatasan kurang memadai antara lain disebabkan kurangnya pos-pos pengawasan di sepanjang perbatasan, frekwensi pelanggaran hukum masih tinggi.

h. Pertahanan dan Keamanan. Kondisi kekuatan TNI dan Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai, mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial kita dengan beberapa negara baik di darat maupun laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan. Keterbatasan sarana jalan raya sepanjang daerah perbatasan dan kondisi medan semakin mempersulit tugas TNI dan Polri untuk melaksanakan patroli perbatasan.

PEMBENAHAN DAN PENDAYAGUNAAN WILAYAH PERBATASAN DARAT DI PAPUA

Secara geostrategis Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara baik perbatasan laut (perairan), udara maupun darat. 10 negara yang berbatasan laut (perairan) dan udara yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea (PNG), Australia, dan Timor Leste, sedangkan negara yang memiliki perbatasan lengkap (laut, udara dan darat) adalah Malaysia, Timor Leste dan PNG.

Perbatasan darat RI – PNG yang letaknya paling Timur berada di Provinsi Papua. Daerah perbatasan darat RI-PNG di provinsi Papua memiliki panjang perbatasan +770 km yang membentang dari Utara ke Selatan mulai dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke. Daerah perbatasan darat Papua merupakan salah satu daerah perbatasan yang sangat strategis karena daerah tersebut dapat dijadikan barometer bagi stabilitas keamanan dan sosial ekonomi seluruh warga negara. Karena lokasi daerah perbatasan tersebut, merupakan daerah perbatasan darat paling jauh dan letaknya paling timur, maka daerah perbatasan Papua disebut sebagai ”pintu gerbang matahari terbit” (untuk kehidupan bangsa Indonesia). Permasalahan tentang penetapan tapal batas antara RI-PNG di Provinsi Papua telah selesai namun Joint Map yang dibuat belum sepenuhnya selesai hanya tinggal beberapa lembar lagi.

Walaupun daerah perbatasan RI-PNG di Provinsi Papua kaya akan sumber daya alamnya namun daerah tersebut memiliki berbagai permasalahan antara lain kualitas sumber daya manusianya masih rendah, daerahnya masih tertinggal, terisolir bahkan sangat kumuh, dan penyebaran penduduknya tidak merata, bahkan terdapat 3000 orang warga PNG di daerah Wara Smol Kabupaten Pegunungan Bintang yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaian statusnya. Selain permasalahan demografi, permasalahan lain yang terjadi di wilayah perbatasan darat Papua adalah daerahnya rawan terhadap bencana alam, mudah berkembangnya wabah penyakit, sering terjadi konflik antar suku, bahkan dirasakan sangat rawan akan terjadi disintegrasi bangsa.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Departamen Pertahanan (Dephan) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertahanan (Balitbang Dephan) melaksanakan kajian tentang Pembenahan dan Pendayagunaan Wilayah Perbatasan Darat di Papua, guna mendukung program pembangunan daerah perbatasan sesuai yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 dalam rangka menjaga keutuhan wilayah kedaulatan NKRI melalui penetapan hak dan kedaulatan yang dijamin oleh hukum Internasional serta meningkatkan masyarakat daerah perbatasan dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografi yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.

Provinsi Papua yang dianggap sebagai provinsi matahari terbit, perlu ada suatu gagasan atau pemikiran yang strategis untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah tersebut secara aman, damai dan sejahtera, karena hasil analisis dari penelitian melalui pendekatan-pendekatan kemanusiaan diperoleh data sebagai berikut :

a. Pendekatan secara psikologi, bahwa melakukan pembangunan di derah perbatasan darat Papua dibutuhkan pendekatan secara psikologi karena kesadaran akan nasib sesama sekaligus kewajiban mutlak terhadap saudara sebangsa, yang tentunya merekapun menganggap bukan orang lain.

b. Melihat dan mengikuti serta merasakan apa yang menjadi masalah di daerah perbatasan darat Papua, mereka juga mau menjelaskan dan memberi informasi yang tepat agar semua permasalahan dapat terselesaikan secara aman dan transparan.

c. Dari hasil pendekatan studi kepustakaan, kunjungan, observasi dan wawancara dengan penduduk lokal serta aparat menghasilkan kurang lebih ada terobosan membuka keterbelakangan (transportasi, komunikasi, kesejahteraan masyarakat (socio culture) serta pertahanan dan keamanan) melalui pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat secara komprehensif integral.

Jika pendekatan-pendekatan tersebut ditinjau dari Aspek Asta Gatra maka hasil ideal yang didapatkan adalah sebagai berikut :

a. Geografi.

1) Tersedianya sarana dan prasarana jalan Trans Papua dari Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan.

2) Garis batas yang jelas dan telah diakui oleh negara-negara didunia internasional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memadai.

b. Demografi.

1) Kualitas sumberdaya manusia meningkat yang ditandai dengan keberhasilan program-program pendidikan, serta semakin baiknya kesehatan masyarakat.

2) Persebaran penduduk yang merata di daerah perbatasan.

3) Tingkat pendapatan masyarakat yang tinggi

4) Terciptanya persatuan dan kesatuan yang kuat antara penduduk lokal dengan pendatang.

c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).

1) Terciptanya sistem pengelolaan sumber kekayaan alam yang baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah perbatasan.

2) Terciptanya kemampuan penguasaan teknologi untuk mengelola sumber kekayaan alam dan pelestariannya.

d. Ideologi.

1) Mampu mengimplementasikan pemahaman ideologi Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.

2) Tingginya rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan pada masyarakat di perbatasan.

e. Politik.

1) Adanya keseriusan dan prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan di perbatasan.

2) Tersedianya perjanjian-perjajian secara lengkap mengenai perbatasan dengan PNG.

f. Ekonomi.

1) Meningkatnya pendapatan masyarakat di daerah perbatasan

2) Tersedianya tempat-tempat untuk memasarkan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan untuk mengembangkan perekonomian rakyat.

3) Mampu memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan dengan sebaik-baiknya.

g. Sosial Budaya.

1) Terwujudnya rasa kebersamaan dan saling membutuhkan antara penduduk lokal dengan pendatang untuk mengatasi segala perbedaan-perbedaan.

2) Terwujudnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi pengaruh-pengaruh asing atau perubahan-perubahan yang terjadi.

h. Pertahanan dan Keamanan.

1) Terselenggaranya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI.

2) Meningkatnya kesadaran bela negara masyarakat di daerah perbatasan.

3) Terwujudnya keinginan akan kebutuhan aparat pertahanan dan keamanan di perbatasan.

Dari hasil analisis tersebut di atas perlu adanya kebijakan yang tepat dalam pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat di Papua, yaitu ”Terwujudnya pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan Darat di Papua secara komprehensif integral melalui peningkatan pengelolaan, sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi, penataan batas darat dan pemberian perhatian yang lebih besar kepada daerah perbatasan sebagai ”veranda depan” negara dan pintu gerbang internasional, serta pengembangan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara serasi dan bersama melalui pendayagunaan Iptek dan peningkatan kualitas SDM”.

Melalui hasil penelitian dan pengkajian yang diuraikan dari peninjauan aspek Asta Gatra maka perlu adanya perhatian khusus melalui strategi pembenahan dan pendayagunaan guna penyelesaian permasalahan di wilayah perbatasan darat RI-PNG di Provinsi Papua, yaitu : peningkatan sarana prasarana, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan ekonomi masyarakat, mengatur kembali peraturan perundang-undangan, dan menerapkan Iptek.

Guna tercapainya strategi tersebut perlu ada upaya yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat Papua sendiri untuk ikut andil dalam menyelenggarakan kebijakan pembenahan dan pendayagunaan wilayah perbatasan darat di Papua.

Dari hasil kajian pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat di Papua diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Daerah di daerah perbatasan RI-PNG merupakan daerah yang memiliki peran penting dan sebagai potret bangsa Indonesia di kawasan Timur Indonesia. Potret tersebut menggambarkan tingkat kemakmuran bangsa Indonesia khususnya di daerah Papua dan juga menggambarkan kondisi yang sebenarnya tentang; keterisolasian daerah, sulitnya mendapat akses keluar, tingkat ekonomi masyarakat yang miskin, kualitas SDM yang rendah dan banyaknya pelanggaran hukum sampai ancaman terhadap kedaulatan NKRI.

2. Pembinaan daerah perbatasan RI-PNG selama ini ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda yang dalam pelaksanaannya belum terkoordinasikan secara optimal, sehingga memungkinkan adanya kesenjangan pembinaan khususnya dibidang kesejahteraan dan bidang pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, pembinaan daerah perbatasan harus segera dilakukan melalui kebijakan yang dapat diterapkan melalui pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan. Pelaksanaannya juga harus dilakukan satu instansi yang dapat melaksanakan tugas secara terus menerus dengan melakukan koordinasi lintas sektoral secara intensif.

3. Pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat Papua harus menggunakan suatu pola atau kerangka penanganan daerah perbatasan yang menyeluruh (holistic). Meliputi berbagai sektor kegiatan pembangunan yang terkoordinasikan melalui kerja sama yang efektif mulai dari pemerintah pusat sampai ketingkat kabupaten/kota. Pola penanganan tersebut dapat dijabarkan melalui penyusunan kebijakan dari tingkat makro sampai tingkat mikro. Disusun berdasarkan proses yang partisipatif baik secara horisontal di pusat maupun vertikal dengan pemerintah daerah. Adapun jangkauan pelaksanaannya bersifat strategis sampai dengan operasional.

Untuk mewujudkan dan mengaplikasikan konsep pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat RI-PNG perlu beberapa saran, sebagai berikut :

1. Pembenahan suprastruktur dan infrastruktur melalui pembinaan daerah perbatasan dengan lebih menitikberatkan pada penyelesaian pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah perbatasan darat di Papua dan penyelesaian pembangunan jalan tembus dari Kota Jayapura di sebelah Utara sampai Kabupaten Merauke di sebelah Selatan (yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat di perbatasan darat Papua).

2. Perlu segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, untuk meningkatkan kualitas SDM.

3. Perlu segera realisasi nyata suatu Badan/Lembaga di tingkat nasional sesuai amanat UU Wilayah Negara yang menangani permasalahan daerah perbatasan secara terpadu. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi di daerah perbatasan darat Papua baik masalah kesejahteraan maupun masalah pertahanan dan keamanan.

Perjanjian di Daerah Perbatasan Negara Jerman

Tahun 1985, ketika negara-negara Beneluks, Jerman dan Perancis menandatangani perjanjian Schengen pertama, tidak sedikit politisi dan media yang mencurigai rencana penghapusan kontrol di perbatasan antar negara anggota. Mereka menilainya lebih sebagai resiko daripada peluang. Kehebohan juga terjadi di Jerman, ketika tetangganya di Timur, Polandia dan Ceko masuk dalam zona Schengen, Desember 2007. Perbedaan tingkat kesejahteraan diramalkan memicu persoalan keamanan dan naiknya angka kriminalitas di wilayah perbatasan.

Fakta yang berbeda ditunjukkan oleh Brandenburg, negara bagian Jerman yang bersebelahan dengan Polandia. Statistik tahun 2008 menunjukkan, angka kriminalitas turun 12% lebih dibanding tahun sebelumnya, ketika Polandia belum masuk wilayah Schengen. Persoalannya bukan terletak pada penghapusan pos pengawas perbatasan, kata Jurubicara Kementrian Dalam Negeri Jerman, Markus Beyer. "Penghapusan pos perbatasan tidak berarti polisi secara umum ditarik mundur. Itu juga bukan tindakan tepat menghadapi situasi saat ini. Jerman berada di tengah-tengah Eropa dan menjadi tujuan liburan para kriminil, dan mereka dikuntit juga oleh polisi jerman lewat apa yang disebut kontrol di pedalaman dan pelacakan khusus."

Perjanjian Schengen memungkinkan kerjasama polisi lintas perbatasan antar negara anggota, misalnya saling tukar data pelaku kejahatan. Markus Beyer menyebut Schengen sebagai prestasi terbesar Eropa yang tidak berdampak negatif di segi keamanan, juga bagi Jerman.

Beberapa tahun lalu, perusahaan-perusahaan yang aktif di daerah perbatasan Jerman-Polandia, masih mengkuatirkan perluasan zona Schengen ke Timur. Tapi kini, resiko keamanan tidak lagi dikaitkan dengan lokasi, kata Siegfried Behrendt, konsultan ekonomi di Brandenburg."Tidak besar di kawasan industri. Kami kebanyakan menghadapi kejahatan ringan khas daerah perbatasan, terutama pencurian mobil. Tapi polisi bertindak tepat dalam penanganannya", jelasnya.

Perjanjian Schengen juga menguatkan kerjasama peradilan antar negara anggota. Misalnya deportasi lebih cepat terhadap tersangka pelaku kejahatan. Jerman juga dimudahkan dalam menangani orang yang memasuki wilayahnya secara ilegal. Apa yang disebut perjanjian pengembalian memungkinkan Jerman untuk memindahkan pelaku ke negara Schengen yang berbatasan langsung dengan negara asalnya.

Sebetulnya kurang tepat jika Schengen dibatasi hanya pada aspek-aspek yang berkaitan dengan keamanan. Perjanjian ini diutamakan untuk perluasaan gerak dan rangsangan bagi perdagangan regional. Dari segi ekonomi makro, Jerman juga bisa menarik banyak keuntungan dari perjanjian Schengen. "Saya kira Jerman jadi pemenang dalam proses Schengen. Alasannya banyak. Tingkat ekspor Jerman tinggi. Dan peningkatan daya beli di Eropa timur berarti penambahan pasar baru bagi kita. Jerman kekurangan tenaga ahli. Keleluasan ruang gerak dan terbukanya pasar kerja yang dihasilkan perjanjian Schengen memungkinkan perusahaan Jerman untuk mendapatkan tenaga ahli, termasuk dari Eropa Timur."

Persoalan Perbatasan Negara India - China

China dan India, yang terlibat dalam perang tahun 1962 atas isu perbatasan antara kedua negara, memulai pembicaraan intensif selama dua hari di New Delhi mengenai isu perbatasan mereka yang belum tuntas. Sebelumnya, pembicaraan serupa telah dilakukan sebanyak 12 putaran.

Keduanya juga dijadwalkan akan membahas tentang kerjasama yang ditandai oleh adanya kesamaan posisi dalam pembicaraan mengenai perubahan iklim dan perdagangan global.

Namun, ketidakpercayaan masa lalu sejak perang 1962 dan perselisihan dalam beberapa bulan terakhir atas apa yang dikatakan New Delhi interferensi China dalam isu-isu strategis India dapat membayangi pembicaraan tersebut.

Pada hari Jumat Penasihat Negara China, Dai Bingguo, sebelum dimulainya pembicaraan dengan Penasihat Kemanan Nasional India, M.K. Narayanan, mengekspresikan optimismenya atas hasil pembicaraan mereka. Meskipun belum diketahui pasti apakah diskusi akan mencapai sebuah terobosan besar.

Sejak perang tahun 1962, meskipun kerjasama antara dua kekuatan nuklir ini telah meningkat di bidang perdagangan, ekonomi, dan pertahanan, New Delhi mencemaskan klaim China atas Arunachal Pradesh di timur laut India.

“Terlepas dari naik turunnya hubungan dan sengketa perbatasan China-India, kedua negara memiliki tanggung jawab historis yang sama untuk memajukan perekonomiannya,” ujar Zhang Yan, duta besar China untuk India.

Sementara itu, media The Press Trust India mengklaim pembicaraan akan, untuk pertama kalinya, mencakup semua hal di luar isu perbatasan.

India dan China kini memandang satu sama lain sebagai tetangga baik sekaligus rival masa depan. Perusahaan-perusahaan keduanya berbagi pasar ekspor dan keduanya juga sedang memodernisasi kekuatan militer masing-masing.

India telah mengajukan sejumlah kasus antidumping melawan China ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). China telah menyatakan keberatannya atas program pinjaman sebesar $60 juta dari Bank Pembangunan Asia (ADB) yang mencakup proyek pengendalian banjir di negara bagian Arunachal Pradesh, India, yang diklaim Beijing termasuk dalam wilayah negaranya.

Pemerintah India mengatakan China juga berusaha menghadang upayanya untuk meminta PBB menyatakan pemimpin militan di Pakistan sebagai seorang teroris, dan menentang kesepakatan nuklir antara India dan AS tahun lalu.

India dan China terlibat dalam perang singkat tahun 1962. India kalah dalam perang itu, namun sengketa perbatasan dengan China terus berlanjut. Selain wilayah Arunachal Pradesh, kedua negara juga berselisih mengenai bagian perbatasan dengan wilayah otonom Tibet China.

Tak ada tanda-tanda salah satu pihak akan mengalah. Pada bulan Juli, sebagai bagian dari perselisihan atas pinjaman ADB, menteri luar negeri India, S.M. Krishna, mengatakan pada parlemen bahwa pemerintah “telah dengan jelas mengungkapkan kepada pihak China bahwa Arunachal Pradesh adalah bagian integral dari India.”

Pada hari Jumat, juru bicara kementerian luar negeri India menolak berkomentar sebelum hasil pembicaraan diputuskan. Kementerian luar negeri China juga tidak menawarkan detail apapun mengenai pembicaraan itu.

Sumber friksi terus berlanjut di luar perselisihan wilayah. India terus memandang curiga hubungan strategis China dengan Pakistan, rivalnya, termasuk kesepakatan mereka baru-baru ini untuk membangun reaktor nuklir dan pesawat tempur jet. China, sementara itu, telah mengamati peningkatan hubungan antara India dengan AS, termasuk sebuah kesepakatan nuklir sipil yang telah membentuk batu landasan bagi sebuah kerjasama strategis baru dan kerjasaman pertahanan yang lebih erat dengan satu-satunya negara superpower itu.

Brajesh Mishra, mantan penasihat keamanan nasional India dan peserta dalam pembicaraan perbatasan di masa lalu, yakin kesepakatan nuklir AS telah menjadi sumber permusuhan dengan China. Ia menyatakan bahwa India perlu memupuk hubungan dekat dengan negara-negara lain untuk menangkal serangan dari China di masa depan.

“China harus tahu bahwa jika mereka membangun sesuatu di perbatasan akan ada reaksi cepat melebihi apa yang terjadi di tahun 1962,” ujarnya.

Minggu, 28 Februari 2010

Tentang Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Undang - Undang Kewarganegaraan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara yuridis telah mempertegas konsep Bangsa Indonesia Asli, memperkokoh konsep kebangsaan Indonesia yang tidak berdiri sendiri, sejak semula konsep kebangsaan Indonesia memang tidak berdasarkan atas kesamaan ras, etnik (suku bangsa), bahasa, golongan, maupun agama. Konsep Bangsa Indonesia Asli secara konstitusional diakui dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang tumbuh sebagai jati diri bangsa yang diangkat dari pengalaman bersama di dalam sejarah, rasa senasib dan sepenanggungan yang telah lama tumbuh dari masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, beragam tetapi tetap menyatu, dalam kesatuan dan persatuan Indonesia.

Permenhukham pertama, Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 42 UU No. 12/2006. Permenhukham kedua, Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi WNI. Dua Permenhukham ini secara resmi diluncurkan di Graha Pengayoman Depkumham, Jumat (06/10).

Seperti yang tersebut dalam judulnya, dua Permenhukham tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 41 dan 42 UU No. 12/2006. Pasal 41 mengatur mengenai tata cara memperoleh kewarganegaraan RI bagi anak yang karena kondisi-kondisi tertentu status kewarganegaraannya tidak jelas. Untuk memperoleh kewarganegaraan RI, anak tersebut harus mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU No. 12/2006 diundangkan.

Kualifikasi anak yang dimaksud Pasal 41 antara lain anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing atau sebaliknya; anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan/atau belum kawin; anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Sementara, Pasal 42 mengatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi mereka yang tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dan telah kehilangan kewarganegaran sebelum UU No. 12/2006 diundangkan. Sama halnya dengan Pasal 41, Pasal 42 juga mensyaratkan pihak yang dimaksud untuk mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak UU No. 12/2006 diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Selasa, 23 Februari 2010

Pengaruh Globalisasi terhadap Indonesia

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.

Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  • Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
  • Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara.
  • Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  • Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme.
  • Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia.
  • Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat.
  • Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.
  • Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang.

Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
  • Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
  • Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
  • Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
  • Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
  • Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.

Asinan Merupakan Salah Satu Kebudayaan Bogor

Asinan ialah salah satu kebudayaan yang berasal dari Bogor. Asinan merupakan jenis makanan yang terbuat dari macam-macam jenis buah-buahan dan sayuran ini dikenal luas oleh segala lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan Bogor. Umumnya remaja wanita dan ibu-ibu, lebih-lebih yang sedang ngidam begitu gemarnya mengudap Asinan Bogor. Bagi kebanyakan ibu-ibu asinan Bogor merupakan salah satu makanan yang dirindukan jika lama tidak menyantapnya.

Bahan bahan untuk membuat Asinan Bogor, yaitu :
5 lembar daun kol, iris 1 cm
6 buah wortel, kupas, iris bentuk batang korek
2 buah ubi jalar merah, potong tipis
2 buah bengkuang, potong 1/2 cm
1/4 buah pepaya mengkal, potong tipis
3 buah timun, iris - iris
100 gram kacang tanah goreng

Adapun bahan untuk membuat kuah asinan, yaitu :
100 gram ebi
7 buah cabai merah, haluskan
100 gram gula pasir
70 cc air matang
garam dan cuka

Cara membuat ialah :
Rendam ebi dalam air mendidih selama 30 menit, haluskan bersama cabai, gula, garam, dan air. Aduk hingga gula larut, masukkan cuka secukupnya hingga dapat rasa yang dikehendaki.

Masukkan irisan kol, wortel, ubi jalar, bengkuang, pepaya dan timun ke dalam kuah bumbu. Kemudian diamkan selama semalam supaya bumbu meresap.

Hidangkan dengan menaburkan kacang goreng dan kerupuk mie di atasnya.


Asinan Bogor sangat banyak kita jumpai jika kita datang ke Kota Bogor. Oleh karena itu, jika kita sedang jalan - jalan ke Kota Bogor, jangan lupa untuk mencoba Asinan Bogor.



Senin, 22 Februari 2010

Bangga Menjadi Bangsa Indonesia

Banyak yang bertanya, apakah kamu bangga menjadi Bangsa Indonesia?tentu saja saya bangga menjadi Bangsa Indonesia. Hal tersebut terdiri berbagai macam alasan mengapa saya bangga menjadi Bangsa Indonesia, yaitu :
  • Saya bangga pada Bahasa Indonesia. Karena ternyata Bahasa Indonesia itu begitu kaya artikulasi sehingga kita tidak terlalu sulit mempelajari bahasa asing yg lain. Bandingkan dengan orang-orang bule yg mayoritas kesulitan melafalkan huruf ‘R’ dengan sempurna. Selain itu, kita harus bersyukur bahasa Indonesia mengandung banyak serapan dari bahasa lain dan tidak asli bahasa Melayu.
  • Saya bangga pada Kekayaan Indonesia yg menyebabkan bangsa kita tidak pernah sepi dari ancaman bangsa lain yg ingin merebut kekayaan kita. Berabad-abad yg lalu, bangsa kita dijajah karena kekayaan alamnya. Saat ini pun, bangsa kita tak pernah lepas dari lirikan penjajah (dengan metode lain, tentu saja) masih karena kekayaan yg sama.
  • Saya bangga pada Harga Diri Bangsa Indonesia. Bangsa kita masih punya harga diri untuk tidak mengklaim budaya bangsa lain sebagai budayanya.Kita juga tidak pernah mengklain tempe sebagai makanan nasional Indonesia, meski tempe telah mengisi perut bangsa kita sejak jaman bahuela. Kita sudah terlalu kaya, jadi tidak perlu lagi mengklaim budaya orang lain.
  • Saya bangga pada Bangsa Indonesia yg telah dengan gagah berani berjuang hidup dari tindasan ekonomi.
  • Saya bangga pada hutan Indonesia. Hutan kita adalah salah satu dari paru-paru dunia, bahkan mungkin satu-satunya paru-paru Asia.Seandainya negara tetangga itu dimasukkan box kaca, dan dibiarkan menghirup O2 hasil taman-taman nasionalnya saja, saya yakin tak lama mereka akan mati lemas. Justru karena saking besarnya produksi O2, sangat sulit menjinakkan api yg terlanjur membakar hutan itu. Tetap, di sini saya tidak membenarkan pembakaran hutan. Apapun alasannya, saya menentang pembakaran hutan itu.
  • Saya bangga pada kebudayaan Indonesia. kebudayaannya begitu kaya dan beragam. Bangsa kita pun terus dibajak oleh negeri yang pernah dijajah oleh inggris ini. Sebut saja, batik, keris, rendang, angklung, lagu rasa saya nge, wayang, reog ponorogo, sampai yang paling terbaru klaim tarian pendet dalam iklan promosi pariwisata negeri tersebut. Sungguh tindakan yang sangat menyakiti hati bangsa kita yang memiliki kebudayaan tersebut sebenarnya.
Namun tak bisa dipungkiri segala kelebihan pasti ada kekurangan layaknya manusia dalam pribahasa dikatakan manusia tak ada yang sempurna, begitu pula dengan sebuah Negara dan kebetulan kekurangan dari Negara Indonesia ini adalah manusianya, namun hal itu harus kita sadari dan kita perbaiki karena hal yang benar, adalah memperbaiki kelemahan bukan menyesalinya, ataupun menakutinya jadi janganlah malu menjadi Rakyat Indonesia, karena baik buruknya Negara kita kita yang menentukan dan kita pula yang menjadi pengendali dari jalanya birokrasi yang ada pada Negara kita ini, jadi jika seandainya Saya hanya berkata malu menjadi bangsa Indonesia kapan bisa menjadi maju… MERDEKA.

Senin, 04 Januari 2010

KOPERASI

1. Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2. Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor.


3. Arti dari lambang koperasi

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.


4. Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

5. Gerakan kopersai di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Artimu bagiku

Tanpa senyumanmu bahagiaku tak'kan sempurna...
Tanpa kehadiranmu hidupku terasa hampa...
Disetiap mimpi-mimpiku hanya kau yang slalu kudamba...
Disetiap langkah hidupku hanya kau yang slalu ku kutunggu...

Kasihmu meringankan derita hidupku...
Cintamu meluluhkan hatiku yang telah lama membeku...
Perhatianmu mengubah jalan hidupku...
Setiap detik ku'kan selalu mencintaimu,tanpamu ku bukanlah siapa-siapa...

Tak'kan ada badai yang meruntuhkan cintaku padamu...
Tak'kan ada ombak besar yang mengoyahkan hatiku untukmu...
Tak'kan ada lagi malam yang sunyi tanpa dirimu...
Ku'kan slalu mencintaimu setiap detik hidupku hingga nafas terakhirku...

Walau seribu derita kujalani ku'kan slalu mencintaimu...
Walau seribu cercaan kuterima ku'takkan berpaling darimu...
kau'kan slalu ada dihatiku sampai maut menjemputku...
Oh kekasih hatiku,kaulah anugerah terindah didalam hidupku...