Minggu, 28 Februari 2010

Tentang Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Undang - Undang Kewarganegaraan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara yuridis telah mempertegas konsep Bangsa Indonesia Asli, memperkokoh konsep kebangsaan Indonesia yang tidak berdiri sendiri, sejak semula konsep kebangsaan Indonesia memang tidak berdasarkan atas kesamaan ras, etnik (suku bangsa), bahasa, golongan, maupun agama. Konsep Bangsa Indonesia Asli secara konstitusional diakui dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang tumbuh sebagai jati diri bangsa yang diangkat dari pengalaman bersama di dalam sejarah, rasa senasib dan sepenanggungan yang telah lama tumbuh dari masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, beragam tetapi tetap menyatu, dalam kesatuan dan persatuan Indonesia.

Permenhukham pertama, Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 42 UU No. 12/2006. Permenhukham kedua, Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi WNI. Dua Permenhukham ini secara resmi diluncurkan di Graha Pengayoman Depkumham, Jumat (06/10).

Seperti yang tersebut dalam judulnya, dua Permenhukham tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 41 dan 42 UU No. 12/2006. Pasal 41 mengatur mengenai tata cara memperoleh kewarganegaraan RI bagi anak yang karena kondisi-kondisi tertentu status kewarganegaraannya tidak jelas. Untuk memperoleh kewarganegaraan RI, anak tersebut harus mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU No. 12/2006 diundangkan.

Kualifikasi anak yang dimaksud Pasal 41 antara lain anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing atau sebaliknya; anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan/atau belum kawin; anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Sementara, Pasal 42 mengatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi mereka yang tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dan telah kehilangan kewarganegaran sebelum UU No. 12/2006 diundangkan. Sama halnya dengan Pasal 41, Pasal 42 juga mensyaratkan pihak yang dimaksud untuk mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak UU No. 12/2006 diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar