Senin, 03 Mei 2010

PEMBENAHAN DAN PENDAYAGUNAAN WILAYAH PERBATASAN DARAT DI PAPUA

Secara geostrategis Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara baik perbatasan laut (perairan), udara maupun darat. 10 negara yang berbatasan laut (perairan) dan udara yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea (PNG), Australia, dan Timor Leste, sedangkan negara yang memiliki perbatasan lengkap (laut, udara dan darat) adalah Malaysia, Timor Leste dan PNG.

Perbatasan darat RI – PNG yang letaknya paling Timur berada di Provinsi Papua. Daerah perbatasan darat RI-PNG di provinsi Papua memiliki panjang perbatasan +770 km yang membentang dari Utara ke Selatan mulai dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke. Daerah perbatasan darat Papua merupakan salah satu daerah perbatasan yang sangat strategis karena daerah tersebut dapat dijadikan barometer bagi stabilitas keamanan dan sosial ekonomi seluruh warga negara. Karena lokasi daerah perbatasan tersebut, merupakan daerah perbatasan darat paling jauh dan letaknya paling timur, maka daerah perbatasan Papua disebut sebagai ”pintu gerbang matahari terbit” (untuk kehidupan bangsa Indonesia). Permasalahan tentang penetapan tapal batas antara RI-PNG di Provinsi Papua telah selesai namun Joint Map yang dibuat belum sepenuhnya selesai hanya tinggal beberapa lembar lagi.

Walaupun daerah perbatasan RI-PNG di Provinsi Papua kaya akan sumber daya alamnya namun daerah tersebut memiliki berbagai permasalahan antara lain kualitas sumber daya manusianya masih rendah, daerahnya masih tertinggal, terisolir bahkan sangat kumuh, dan penyebaran penduduknya tidak merata, bahkan terdapat 3000 orang warga PNG di daerah Wara Smol Kabupaten Pegunungan Bintang yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaian statusnya. Selain permasalahan demografi, permasalahan lain yang terjadi di wilayah perbatasan darat Papua adalah daerahnya rawan terhadap bencana alam, mudah berkembangnya wabah penyakit, sering terjadi konflik antar suku, bahkan dirasakan sangat rawan akan terjadi disintegrasi bangsa.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Departamen Pertahanan (Dephan) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertahanan (Balitbang Dephan) melaksanakan kajian tentang Pembenahan dan Pendayagunaan Wilayah Perbatasan Darat di Papua, guna mendukung program pembangunan daerah perbatasan sesuai yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 dalam rangka menjaga keutuhan wilayah kedaulatan NKRI melalui penetapan hak dan kedaulatan yang dijamin oleh hukum Internasional serta meningkatkan masyarakat daerah perbatasan dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografi yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.

Provinsi Papua yang dianggap sebagai provinsi matahari terbit, perlu ada suatu gagasan atau pemikiran yang strategis untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah tersebut secara aman, damai dan sejahtera, karena hasil analisis dari penelitian melalui pendekatan-pendekatan kemanusiaan diperoleh data sebagai berikut :

a. Pendekatan secara psikologi, bahwa melakukan pembangunan di derah perbatasan darat Papua dibutuhkan pendekatan secara psikologi karena kesadaran akan nasib sesama sekaligus kewajiban mutlak terhadap saudara sebangsa, yang tentunya merekapun menganggap bukan orang lain.

b. Melihat dan mengikuti serta merasakan apa yang menjadi masalah di daerah perbatasan darat Papua, mereka juga mau menjelaskan dan memberi informasi yang tepat agar semua permasalahan dapat terselesaikan secara aman dan transparan.

c. Dari hasil pendekatan studi kepustakaan, kunjungan, observasi dan wawancara dengan penduduk lokal serta aparat menghasilkan kurang lebih ada terobosan membuka keterbelakangan (transportasi, komunikasi, kesejahteraan masyarakat (socio culture) serta pertahanan dan keamanan) melalui pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat secara komprehensif integral.

Jika pendekatan-pendekatan tersebut ditinjau dari Aspek Asta Gatra maka hasil ideal yang didapatkan adalah sebagai berikut :

a. Geografi.

1) Tersedianya sarana dan prasarana jalan Trans Papua dari Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan.

2) Garis batas yang jelas dan telah diakui oleh negara-negara didunia internasional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memadai.

b. Demografi.

1) Kualitas sumberdaya manusia meningkat yang ditandai dengan keberhasilan program-program pendidikan, serta semakin baiknya kesehatan masyarakat.

2) Persebaran penduduk yang merata di daerah perbatasan.

3) Tingkat pendapatan masyarakat yang tinggi

4) Terciptanya persatuan dan kesatuan yang kuat antara penduduk lokal dengan pendatang.

c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).

1) Terciptanya sistem pengelolaan sumber kekayaan alam yang baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah perbatasan.

2) Terciptanya kemampuan penguasaan teknologi untuk mengelola sumber kekayaan alam dan pelestariannya.

d. Ideologi.

1) Mampu mengimplementasikan pemahaman ideologi Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.

2) Tingginya rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan pada masyarakat di perbatasan.

e. Politik.

1) Adanya keseriusan dan prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan di perbatasan.

2) Tersedianya perjanjian-perjajian secara lengkap mengenai perbatasan dengan PNG.

f. Ekonomi.

1) Meningkatnya pendapatan masyarakat di daerah perbatasan

2) Tersedianya tempat-tempat untuk memasarkan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan untuk mengembangkan perekonomian rakyat.

3) Mampu memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan dengan sebaik-baiknya.

g. Sosial Budaya.

1) Terwujudnya rasa kebersamaan dan saling membutuhkan antara penduduk lokal dengan pendatang untuk mengatasi segala perbedaan-perbedaan.

2) Terwujudnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi pengaruh-pengaruh asing atau perubahan-perubahan yang terjadi.

h. Pertahanan dan Keamanan.

1) Terselenggaranya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI.

2) Meningkatnya kesadaran bela negara masyarakat di daerah perbatasan.

3) Terwujudnya keinginan akan kebutuhan aparat pertahanan dan keamanan di perbatasan.

Dari hasil analisis tersebut di atas perlu adanya kebijakan yang tepat dalam pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat di Papua, yaitu ”Terwujudnya pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan Darat di Papua secara komprehensif integral melalui peningkatan pengelolaan, sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi, penataan batas darat dan pemberian perhatian yang lebih besar kepada daerah perbatasan sebagai ”veranda depan” negara dan pintu gerbang internasional, serta pengembangan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara serasi dan bersama melalui pendayagunaan Iptek dan peningkatan kualitas SDM”.

Melalui hasil penelitian dan pengkajian yang diuraikan dari peninjauan aspek Asta Gatra maka perlu adanya perhatian khusus melalui strategi pembenahan dan pendayagunaan guna penyelesaian permasalahan di wilayah perbatasan darat RI-PNG di Provinsi Papua, yaitu : peningkatan sarana prasarana, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan ekonomi masyarakat, mengatur kembali peraturan perundang-undangan, dan menerapkan Iptek.

Guna tercapainya strategi tersebut perlu ada upaya yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat Papua sendiri untuk ikut andil dalam menyelenggarakan kebijakan pembenahan dan pendayagunaan wilayah perbatasan darat di Papua.

Dari hasil kajian pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat di Papua diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Daerah di daerah perbatasan RI-PNG merupakan daerah yang memiliki peran penting dan sebagai potret bangsa Indonesia di kawasan Timur Indonesia. Potret tersebut menggambarkan tingkat kemakmuran bangsa Indonesia khususnya di daerah Papua dan juga menggambarkan kondisi yang sebenarnya tentang; keterisolasian daerah, sulitnya mendapat akses keluar, tingkat ekonomi masyarakat yang miskin, kualitas SDM yang rendah dan banyaknya pelanggaran hukum sampai ancaman terhadap kedaulatan NKRI.

2. Pembinaan daerah perbatasan RI-PNG selama ini ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda yang dalam pelaksanaannya belum terkoordinasikan secara optimal, sehingga memungkinkan adanya kesenjangan pembinaan khususnya dibidang kesejahteraan dan bidang pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, pembinaan daerah perbatasan harus segera dilakukan melalui kebijakan yang dapat diterapkan melalui pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan. Pelaksanaannya juga harus dilakukan satu instansi yang dapat melaksanakan tugas secara terus menerus dengan melakukan koordinasi lintas sektoral secara intensif.

3. Pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat Papua harus menggunakan suatu pola atau kerangka penanganan daerah perbatasan yang menyeluruh (holistic). Meliputi berbagai sektor kegiatan pembangunan yang terkoordinasikan melalui kerja sama yang efektif mulai dari pemerintah pusat sampai ketingkat kabupaten/kota. Pola penanganan tersebut dapat dijabarkan melalui penyusunan kebijakan dari tingkat makro sampai tingkat mikro. Disusun berdasarkan proses yang partisipatif baik secara horisontal di pusat maupun vertikal dengan pemerintah daerah. Adapun jangkauan pelaksanaannya bersifat strategis sampai dengan operasional.

Untuk mewujudkan dan mengaplikasikan konsep pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat RI-PNG perlu beberapa saran, sebagai berikut :

1. Pembenahan suprastruktur dan infrastruktur melalui pembinaan daerah perbatasan dengan lebih menitikberatkan pada penyelesaian pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah perbatasan darat di Papua dan penyelesaian pembangunan jalan tembus dari Kota Jayapura di sebelah Utara sampai Kabupaten Merauke di sebelah Selatan (yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat di perbatasan darat Papua).

2. Perlu segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, untuk meningkatkan kualitas SDM.

3. Perlu segera realisasi nyata suatu Badan/Lembaga di tingkat nasional sesuai amanat UU Wilayah Negara yang menangani permasalahan daerah perbatasan secara terpadu. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi di daerah perbatasan darat Papua baik masalah kesejahteraan maupun masalah pertahanan dan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar