Senin, 03 Mei 2010

Persoalan Perbatasan Negara India - China

China dan India, yang terlibat dalam perang tahun 1962 atas isu perbatasan antara kedua negara, memulai pembicaraan intensif selama dua hari di New Delhi mengenai isu perbatasan mereka yang belum tuntas. Sebelumnya, pembicaraan serupa telah dilakukan sebanyak 12 putaran.

Keduanya juga dijadwalkan akan membahas tentang kerjasama yang ditandai oleh adanya kesamaan posisi dalam pembicaraan mengenai perubahan iklim dan perdagangan global.

Namun, ketidakpercayaan masa lalu sejak perang 1962 dan perselisihan dalam beberapa bulan terakhir atas apa yang dikatakan New Delhi interferensi China dalam isu-isu strategis India dapat membayangi pembicaraan tersebut.

Pada hari Jumat Penasihat Negara China, Dai Bingguo, sebelum dimulainya pembicaraan dengan Penasihat Kemanan Nasional India, M.K. Narayanan, mengekspresikan optimismenya atas hasil pembicaraan mereka. Meskipun belum diketahui pasti apakah diskusi akan mencapai sebuah terobosan besar.

Sejak perang tahun 1962, meskipun kerjasama antara dua kekuatan nuklir ini telah meningkat di bidang perdagangan, ekonomi, dan pertahanan, New Delhi mencemaskan klaim China atas Arunachal Pradesh di timur laut India.

“Terlepas dari naik turunnya hubungan dan sengketa perbatasan China-India, kedua negara memiliki tanggung jawab historis yang sama untuk memajukan perekonomiannya,” ujar Zhang Yan, duta besar China untuk India.

Sementara itu, media The Press Trust India mengklaim pembicaraan akan, untuk pertama kalinya, mencakup semua hal di luar isu perbatasan.

India dan China kini memandang satu sama lain sebagai tetangga baik sekaligus rival masa depan. Perusahaan-perusahaan keduanya berbagi pasar ekspor dan keduanya juga sedang memodernisasi kekuatan militer masing-masing.

India telah mengajukan sejumlah kasus antidumping melawan China ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). China telah menyatakan keberatannya atas program pinjaman sebesar $60 juta dari Bank Pembangunan Asia (ADB) yang mencakup proyek pengendalian banjir di negara bagian Arunachal Pradesh, India, yang diklaim Beijing termasuk dalam wilayah negaranya.

Pemerintah India mengatakan China juga berusaha menghadang upayanya untuk meminta PBB menyatakan pemimpin militan di Pakistan sebagai seorang teroris, dan menentang kesepakatan nuklir antara India dan AS tahun lalu.

India dan China terlibat dalam perang singkat tahun 1962. India kalah dalam perang itu, namun sengketa perbatasan dengan China terus berlanjut. Selain wilayah Arunachal Pradesh, kedua negara juga berselisih mengenai bagian perbatasan dengan wilayah otonom Tibet China.

Tak ada tanda-tanda salah satu pihak akan mengalah. Pada bulan Juli, sebagai bagian dari perselisihan atas pinjaman ADB, menteri luar negeri India, S.M. Krishna, mengatakan pada parlemen bahwa pemerintah “telah dengan jelas mengungkapkan kepada pihak China bahwa Arunachal Pradesh adalah bagian integral dari India.”

Pada hari Jumat, juru bicara kementerian luar negeri India menolak berkomentar sebelum hasil pembicaraan diputuskan. Kementerian luar negeri China juga tidak menawarkan detail apapun mengenai pembicaraan itu.

Sumber friksi terus berlanjut di luar perselisihan wilayah. India terus memandang curiga hubungan strategis China dengan Pakistan, rivalnya, termasuk kesepakatan mereka baru-baru ini untuk membangun reaktor nuklir dan pesawat tempur jet. China, sementara itu, telah mengamati peningkatan hubungan antara India dengan AS, termasuk sebuah kesepakatan nuklir sipil yang telah membentuk batu landasan bagi sebuah kerjasama strategis baru dan kerjasaman pertahanan yang lebih erat dengan satu-satunya negara superpower itu.

Brajesh Mishra, mantan penasihat keamanan nasional India dan peserta dalam pembicaraan perbatasan di masa lalu, yakin kesepakatan nuklir AS telah menjadi sumber permusuhan dengan China. Ia menyatakan bahwa India perlu memupuk hubungan dekat dengan negara-negara lain untuk menangkal serangan dari China di masa depan.

“China harus tahu bahwa jika mereka membangun sesuatu di perbatasan akan ada reaksi cepat melebihi apa yang terjadi di tahun 1962,” ujarnya.

Minggu, 28 Februari 2010

Tentang Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Undang - Undang Kewarganegaraan

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara yuridis telah mempertegas konsep Bangsa Indonesia Asli, memperkokoh konsep kebangsaan Indonesia yang tidak berdiri sendiri, sejak semula konsep kebangsaan Indonesia memang tidak berdasarkan atas kesamaan ras, etnik (suku bangsa), bahasa, golongan, maupun agama. Konsep Bangsa Indonesia Asli secara konstitusional diakui dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang tumbuh sebagai jati diri bangsa yang diangkat dari pengalaman bersama di dalam sejarah, rasa senasib dan sepenanggungan yang telah lama tumbuh dari masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, beragam tetapi tetap menyatu, dalam kesatuan dan persatuan Indonesia.

Permenhukham pertama, Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 42 UU No. 12/2006. Permenhukham kedua, Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi WNI. Dua Permenhukham ini secara resmi diluncurkan di Graha Pengayoman Depkumham, Jumat (06/10).

Seperti yang tersebut dalam judulnya, dua Permenhukham tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 41 dan 42 UU No. 12/2006. Pasal 41 mengatur mengenai tata cara memperoleh kewarganegaraan RI bagi anak yang karena kondisi-kondisi tertentu status kewarganegaraannya tidak jelas. Untuk memperoleh kewarganegaraan RI, anak tersebut harus mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan RI paling lambat 4 tahun setelah UU No. 12/2006 diundangkan.

Kualifikasi anak yang dimaksud Pasal 41 antara lain anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing atau sebaliknya; anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan/atau belum kawin; anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Sementara, Pasal 42 mengatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI bagi mereka yang tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI dan telah kehilangan kewarganegaran sebelum UU No. 12/2006 diundangkan. Sama halnya dengan Pasal 41, Pasal 42 juga mensyaratkan pihak yang dimaksud untuk mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 tahun sejak UU No. 12/2006 diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Selasa, 23 Februari 2010

Pengaruh Globalisasi terhadap Indonesia

Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.

Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  • Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
  • Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara.
  • Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
  • Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme.
  • Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia.
  • Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat.
  • Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.
  • Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang.

Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
  • Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
  • Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
  • Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
  • Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
  • Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.

Asinan Merupakan Salah Satu Kebudayaan Bogor

Asinan ialah salah satu kebudayaan yang berasal dari Bogor. Asinan merupakan jenis makanan yang terbuat dari macam-macam jenis buah-buahan dan sayuran ini dikenal luas oleh segala lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan Bogor. Umumnya remaja wanita dan ibu-ibu, lebih-lebih yang sedang ngidam begitu gemarnya mengudap Asinan Bogor. Bagi kebanyakan ibu-ibu asinan Bogor merupakan salah satu makanan yang dirindukan jika lama tidak menyantapnya.

Bahan bahan untuk membuat Asinan Bogor, yaitu :
5 lembar daun kol, iris 1 cm
6 buah wortel, kupas, iris bentuk batang korek
2 buah ubi jalar merah, potong tipis
2 buah bengkuang, potong 1/2 cm
1/4 buah pepaya mengkal, potong tipis
3 buah timun, iris - iris
100 gram kacang tanah goreng

Adapun bahan untuk membuat kuah asinan, yaitu :
100 gram ebi
7 buah cabai merah, haluskan
100 gram gula pasir
70 cc air matang
garam dan cuka

Cara membuat ialah :
Rendam ebi dalam air mendidih selama 30 menit, haluskan bersama cabai, gula, garam, dan air. Aduk hingga gula larut, masukkan cuka secukupnya hingga dapat rasa yang dikehendaki.

Masukkan irisan kol, wortel, ubi jalar, bengkuang, pepaya dan timun ke dalam kuah bumbu. Kemudian diamkan selama semalam supaya bumbu meresap.

Hidangkan dengan menaburkan kacang goreng dan kerupuk mie di atasnya.


Asinan Bogor sangat banyak kita jumpai jika kita datang ke Kota Bogor. Oleh karena itu, jika kita sedang jalan - jalan ke Kota Bogor, jangan lupa untuk mencoba Asinan Bogor.



Senin, 22 Februari 2010

Bangga Menjadi Bangsa Indonesia

Banyak yang bertanya, apakah kamu bangga menjadi Bangsa Indonesia?tentu saja saya bangga menjadi Bangsa Indonesia. Hal tersebut terdiri berbagai macam alasan mengapa saya bangga menjadi Bangsa Indonesia, yaitu :
  • Saya bangga pada Bahasa Indonesia. Karena ternyata Bahasa Indonesia itu begitu kaya artikulasi sehingga kita tidak terlalu sulit mempelajari bahasa asing yg lain. Bandingkan dengan orang-orang bule yg mayoritas kesulitan melafalkan huruf ‘R’ dengan sempurna. Selain itu, kita harus bersyukur bahasa Indonesia mengandung banyak serapan dari bahasa lain dan tidak asli bahasa Melayu.
  • Saya bangga pada Kekayaan Indonesia yg menyebabkan bangsa kita tidak pernah sepi dari ancaman bangsa lain yg ingin merebut kekayaan kita. Berabad-abad yg lalu, bangsa kita dijajah karena kekayaan alamnya. Saat ini pun, bangsa kita tak pernah lepas dari lirikan penjajah (dengan metode lain, tentu saja) masih karena kekayaan yg sama.
  • Saya bangga pada Harga Diri Bangsa Indonesia. Bangsa kita masih punya harga diri untuk tidak mengklaim budaya bangsa lain sebagai budayanya.Kita juga tidak pernah mengklain tempe sebagai makanan nasional Indonesia, meski tempe telah mengisi perut bangsa kita sejak jaman bahuela. Kita sudah terlalu kaya, jadi tidak perlu lagi mengklaim budaya orang lain.
  • Saya bangga pada Bangsa Indonesia yg telah dengan gagah berani berjuang hidup dari tindasan ekonomi.
  • Saya bangga pada hutan Indonesia. Hutan kita adalah salah satu dari paru-paru dunia, bahkan mungkin satu-satunya paru-paru Asia.Seandainya negara tetangga itu dimasukkan box kaca, dan dibiarkan menghirup O2 hasil taman-taman nasionalnya saja, saya yakin tak lama mereka akan mati lemas. Justru karena saking besarnya produksi O2, sangat sulit menjinakkan api yg terlanjur membakar hutan itu. Tetap, di sini saya tidak membenarkan pembakaran hutan. Apapun alasannya, saya menentang pembakaran hutan itu.
  • Saya bangga pada kebudayaan Indonesia. kebudayaannya begitu kaya dan beragam. Bangsa kita pun terus dibajak oleh negeri yang pernah dijajah oleh inggris ini. Sebut saja, batik, keris, rendang, angklung, lagu rasa saya nge, wayang, reog ponorogo, sampai yang paling terbaru klaim tarian pendet dalam iklan promosi pariwisata negeri tersebut. Sungguh tindakan yang sangat menyakiti hati bangsa kita yang memiliki kebudayaan tersebut sebenarnya.
Namun tak bisa dipungkiri segala kelebihan pasti ada kekurangan layaknya manusia dalam pribahasa dikatakan manusia tak ada yang sempurna, begitu pula dengan sebuah Negara dan kebetulan kekurangan dari Negara Indonesia ini adalah manusianya, namun hal itu harus kita sadari dan kita perbaiki karena hal yang benar, adalah memperbaiki kelemahan bukan menyesalinya, ataupun menakutinya jadi janganlah malu menjadi Rakyat Indonesia, karena baik buruknya Negara kita kita yang menentukan dan kita pula yang menjadi pengendali dari jalanya birokrasi yang ada pada Negara kita ini, jadi jika seandainya Saya hanya berkata malu menjadi bangsa Indonesia kapan bisa menjadi maju… MERDEKA.

Senin, 04 Januari 2010

KOPERASI

1. Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2. Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor.


3. Arti dari lambang koperasi

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.


4. Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

5. Gerakan kopersai di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

  • Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  • Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  • Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  • Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

  • Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  • Bisa menggunakan bahasa daerah
  • Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  • Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Artimu bagiku

Tanpa senyumanmu bahagiaku tak'kan sempurna...
Tanpa kehadiranmu hidupku terasa hampa...
Disetiap mimpi-mimpiku hanya kau yang slalu kudamba...
Disetiap langkah hidupku hanya kau yang slalu ku kutunggu...

Kasihmu meringankan derita hidupku...
Cintamu meluluhkan hatiku yang telah lama membeku...
Perhatianmu mengubah jalan hidupku...
Setiap detik ku'kan selalu mencintaimu,tanpamu ku bukanlah siapa-siapa...

Tak'kan ada badai yang meruntuhkan cintaku padamu...
Tak'kan ada ombak besar yang mengoyahkan hatiku untukmu...
Tak'kan ada lagi malam yang sunyi tanpa dirimu...
Ku'kan slalu mencintaimu setiap detik hidupku hingga nafas terakhirku...

Walau seribu derita kujalani ku'kan slalu mencintaimu...
Walau seribu cercaan kuterima ku'takkan berpaling darimu...
kau'kan slalu ada dihatiku sampai maut menjemputku...
Oh kekasih hatiku,kaulah anugerah terindah didalam hidupku...